biasakan donasi sebelum mengakses konten
Situs merupakan halaman pribadi yang dipergunakan dalam ketugasan pengawasan dan pemeriksaan, situs ini masih dalam tahap pengembangan dan akan terus dikembangkan secara mandiri mendasarkan kegiata dan juga perkembangan terkait kondisi aturan hukum gerakan perkoperasian dan dinamikanya.
Untuk berkomunikasi dengan pemilik situs bisa KLIK DISINI
Syarat Pendirian Koperasi KLIK DISINI
Syarat Permodalan Koperasi KLI DISINI
Hasil Pemeriksaan & Pengawasan KLIK DISINI
Materi Sertifikasi Pengurus Koperasi LSP KJK KLIK DISINI
Materi PIC Self Declair KLIK DISINI
KKPKK Pemeriksaan Update KLIK DISINI
PERMENKOP 9 TAHUN 2020 KLIK DISINI
PERMENKOP 8 TAHUN 2023 KLIK DISINI
Hingga saat ini, terdapat 7 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang sudah bisa diakses sistem OSS oleh seluruh koperasi dan masyarakat yang ingin mendapatkan izin usaha simpan pinjam, yaitu:
Kode 64141 untuk Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer)
Kode 64142 untuk Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer (USP Koperasi Primer)
Kode 64143 untuk Koperasi Simpan Pinjam Sekunder (KSP Sekunder)
Kode 64144 untuk Unit Simpan Pinjam Koperasi Sekunder (USP Koperasi Sekunder)
Kode 64145 untuk Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Primer (KSPPS Primer)
Kode 64147 untuk Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Sekunder (KSPPS Sekunder)
Kode 64148 untuk Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Sekunder (USPPS Koperasi Sekunder)
Sementara pendaftaran izin usaha simpan pinjam koperasi dilakukan secara online, fungsi-fungsi pembinaan, pengawasan, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), produksi dan pemasaran, restrukturisasi usaha, serta pembiayaan tetap dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Selain sebagai upaya pemerintah untuk mendorong pembangunan koperasi yang berkualitas, adanya perizinan lewat OSS juga menjadi salah satu regulasi yang ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan masyarakat.
Lalu, bagaimana cara mengurus izin usaha simpan pinjam koperasi melalui OSS? Dan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukannya? Simak informasinya di bawah ya.
Sebelum melakukan pendaftaran izin usaha simpan pinjam koperasi di OSS, terdapat beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi terlebih dahulu. Persyaratan tersebut antara lain:
Formulir permohonan izin
Rencana Kerja
Pernyataan Manfaat
Riwayat Hidup Pengurus
Administrasi dan Pembukuan Koperasi
Daftar susunan Pengurus
List Barang (aset)
Bukti setor Modal (Min Koperasi Lokal Kulon Progo 500jt)
Gambar denah lokasi lokasi
KTP pemohon
NPWP pribadi
Akta pendirian usaha
NPWP usaha
Selain berbagai dokumen di atas, pemohon izin usaha simpan pinjam koperasi juga perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identitas pelaku usaha yang terdiri dari 13 digit angka, serta merekam tanda tangan elektronik dan dilengkapi dengan pengaman.
Untuk mendapatkan NIB untuk koperasi, pemohon dapat melakukan pendaftaran NIB di OSS dengan melengkapi data diri seperti nama koperasi, NIK koperasi, dan NIK salah satu pengurus. Lalu setelahnya, koperasi baru melakukan penginputan untuk mendapatkan NIB.
Setelah melengkapi dokumen persyaratan di atas, maka selanjutnya kamu dapat mengurus izin usaha simpan pinjam bagi koperasi melalui OSS. Secara garis besar, alur online data OSS bagi koperasi dilaksanakan dengan proses berikut:
Pertama, penginputan dalam Online Data System (ODS) dalam Kementerian Koperasi dan UKM yang terintegrasi ke dalam sistem badan hukum Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada Kemenkumham, lalu masuk ke dalam OSS Kementerian Investasi. Setelah terintegrasi online data, SABH dan OSS masuk ke sistem untuk proses pendaftaran koperasi dan izin usaha koperasi.
Bagi koperasi yang sudah memiliki NIB, dapat mengurus proses perizinan melalui sistem OSS dengan tahapan sebagai berikut:
Koperasi login ke sistem OSS dengan mengunjungi laman www.oss.go.id
Setelah berhasil login, pemohon dapat melengkapi data diri dan dokumen persyaratan yang dibutuhkan
Koperasi melakukan komitmen kepatuhan dengan mengajukan surat permohonan kepada Deputi Perkoperasian dan PTSP Kementerian Koperasi dan UKM lantai 1.
Koperasi menunggu persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja
Koperasi mendapatkan penerbitan izin usaha simpan pinjam
Demikianlah penjelasan mengenai izin usaha simpan pinjam koperasi lewat OSS, dari mulai persyaratan yang dibutuhkan, alur data, hingga bagaimana tahapan mengurus perizinannya.
Mengingat koperasi adalah badan yang berperan sebagai modal untuk menjalankan usaha, memenuhi aspirasi, dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, maka sangat penting dibutuhkan suatu perizinan resmi bagi koperasi yang dapat memberi perlindungan secara hukum.
Koperasi Simpan Pinjam memiliki tiga kewajiban dalam perannya sebagai Pihak Pelapor sebagaimana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu:
Menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ);
Melakukan Registrasi atau Pengkinian Data pada aplikasi goAML;
Menyampaikan Laporan pada Aplikasi goAML.
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa adalah prinsip yang diterapkan dalam rangka mengetahui profil, karakteristik, serta pola Transaksi Pengguna Jasa.
Registrasi Baru pada Aplikasi goAML
Registrasi organisasi wajib dilakukan apabila Koperasi Simpan Pinjam belum pernah melakukan registrasi pada aplikasi GRIPS (Gathering Reports and Information Processing System) PPATK, atau mengalami perubahan nama perusahaan.
Penyampaian Laporan pada Aplikasi goAML
Koperasi Simpan Pinjam memiliki 2 (dua) laporan transaksi yang wajib dilaporkan:
Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM)
Laporan transaksi keuangan mencurigakan yang dimaksud berupa:
Transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;
Transaksi keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh PJK karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT)
Transaksi Keuangan Tunai berupa transaksi secara tunai dalam jumlah paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara, yang dilakukan baik dalam satu kali Transaksi maupun beberapa kali Transaksi dalam 1 (satu) hari kerja.
Silahkan KLIK DISINI
Data TOMIRA 24 KLIK DISINI
Regulasi KLIK DISINI
Peraturan Daerah KLIK DISINI
PP Waralaba KLIK DISINI
Silahkan KLIK DISINI